Eggy Sudjana Dituntut Empat Bulan Penjara
JAKARTA -- Eggy Sudjana, terdakwa kasus penghinaan presiden, dituntut hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 134 KUHP jo 136 KUHP tentang penghinaan presiden," kata jaksa penuntut umum S. Luthfi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Jaksa menjelaskan perbuatan Eggy ini terbukti karena telah memenuhi unsur kesengajaan dengan melakukan penghinaan terhadap pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini