Pelapor Agung Diberi Waktu Dua Minggu
JAKARTA -- Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memberikan kesempatan dua minggu kepada Sekretariat Bersama untuk melengkapi laporannya tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono.
Lembaga itu juga meminta Sekretariat Bersama memberikan bukti kuat tentang penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Agung dalam kasus pembagian voucher pendidikan ke sejumlah sekolah. "Tidak cukup hanya kliping koran. Itu hanya informasi, buka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini