Jaksa Tuntut Bupati Dompu 2 Tahun 6 Bulan
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, 2 tahun 6 bulan penjara. Tim jaksa yang dipimpin Yessy Esmeralda menilai terdakwa Abubakar bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2003-2005.
"Terdakwa menggunakan dana APBD itu untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran dananya tidak sesuai dengan peruntukan," ujar jaksa Yes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini