Pembatasan Informasi Publik Disepakati
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin sepakat membatasi informasi kepada publik tentang ketahanan pangan, intelijen, hubungan luar negeri, dan ketahanan ekonomi. Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dinilai harus memuat secara terperinci ketentuan pembatasan ini.
"Harus dirumuskan secara spesifik dan konkret," kata anggota Komisi Pertahanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dedy Djamaludin Malik, seusai rapat kerj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini