Saksi: Dasar Hukum Pilkada Banten Kuat
JAKARTA -- Sidang sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Banten di Mahkamah Agung kemarin menghadirkan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, Muhammad Navis, sebagai saksi.
Menurut Navis, pemilihan kepala daerah diputuskan tetap dilanjutkan karena dasar hukumnya lebih kuat dibanding putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.
"Dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini