Undang-undang TKI Dimohonkan Hak Uji
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin menggelar sidang permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permohonan tersebut diajukan sejumlah calon tenaga kerja Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat Indonesia Manpower Watch.
Indonesia Manpower Watch, selaku pemohon, meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 35 huruf a undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 (
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini