Sidang Panel Komisi Penyiaran Indonesia
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang panel acara pemeriksaan pendahuluan tentang sengketa kewenangan lembaga negara antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Presiden, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, kemarin.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia S. Sinansari Ecip meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 62 ayat (1) dan (2) dan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Penyiaran sepanjang berkait dengan "oleh negara" bertentangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini