Pembahasan Aturan Keamanan Nasional Ditunda
JAKARTA -- Departemen Pertahanan sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin meruncingnya perbedaan pendapat antara Departemen Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia soal rancangan undang-undang yang telah selesai disusun Departemen Pertahanan.
Sumber Tempo di Departemen Pertahanan yang ikut membahas rancangan itu menyebutkan penundaan pembahasan aturan keamanan nasional
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini