Eda Makmur Didakwa Korupsi
JAKARTA -- Mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Eda Makmur didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan wewenang dan kesempatan yang ada. Eda didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus yang dilakukan Eda adalah menerbitkan dua surat keputusan yang menerapkan tarif berbeda dalam pengurus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini