Prihatna Setiawan Didakwa Korupsi
JAKARTA -- Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI Johor Baru, Malaysia, Prihatna Setiawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Prihatna diduga terlibat dalam korupsi biaya pengurusan dokumen keimigrasian pada Konsulat Jenderal RI Johor Baru yang merugikan negara sebesar Rp 12,7 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang pertama perkara korupsi biaya keimigrasian Konsulat Jenderal RI Johor Baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini