Mahkamah Agung Kekurangan Hakim Tata Usaha Negara
JAKARTA -- Mahkamah Agung selama ini kekurangan hakim agung bidang tata usaha negara. Akibatnya, kemampuan memutus perkara kasasi tata usaha negara menjadi rendah. Sepanjang 2006, dari 505 perkara tata usaha negara yang masuk ke Mahkamah Agung, hanya 4 yang bisa diputuskan.
"Jumlah hakim tata usaha negara memang kurang," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. Selain itu, dia melanjutkan, banyak perkara tat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini