Bupati Kutai Syaukani Dicekal
JAKARTA -- Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman menyatakan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. telah dicekal sejak 26 Desember 2006. "Pencekalan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang," ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Syaiful, permintaan cekal itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Desember. Saat itu juga surat pencekalan bagi Syaukani langsung d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini