maaf email atau password anda salah


Asosiasi Televisi Tolak Kriminalisasi Tayangan

arsip tempo : 171402632052.

. tempo : 171402632052.

JAKARTA -- Semua anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia menolak pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana kriminal. Landasan hukum yang digunakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dinilai tidak cukup kuat untuk memberikan sanksi pidana.

"Tidak ada definisi terperinci tentang batasan isi siaran untuk bisa dikategorikan pidana," kata sekretaris eksekutif asosiasi itu, Gilang Iskanda

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan