Pelanggar UU Penyiaran Diberi Toleransi Sampai Januari
JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia meminta semua stasiun televisi menghentikan program tayangan berbau porno dan kekerasan mulai 1 Januari 2007. "Kalau masih ada yang melanggar, akan kami laporkan secara resmi ke polisi," kata Ade Armando, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, setelah membahas penegakan Undang-Undang Penyiaran bersama Kepolisian RI dan industri pertelevisian di kantor pusat Komisi Penyiaran di Jakarta, Selasa malam lalu.
Menurut Ade,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini