Pengadilan Korupsi Terancam Mati
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan nasib Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan tiga tahun lagi. Jika dalam tiga tahun pengadilan itu tidak diatur dalam undang-undang tersendiri, pengadilan khusus korupsi akan dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat alias bisa dibubarkan.
"Pasal 53 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Ketua Mahkamah Konsti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini