Mulyana Tidak Minta Banding
JAKARTA -- Mulyana Wira Kusumah, terpidana satu tahun tiga bulan penjara kasus pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004, menyatakan tidak mengajukan permohonan banding. "Karena klien kami menganggap sudah tidak ada lagi kepercayaan terhadap pengadilan," ujar M. Assegaf, pengacara Mulyana, saat dihubungi kemarin. Selain itu, menurut Assegaf, kliennya menilai persidangan terhadap dirinya tidak fair (adil).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 13 De
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini