Obat Wajib Dilabelisasi
JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap labelisasi harga obat. Untuk itu, setiap perusahaan obat wajib melabelisasi obatnya dengan harga berikut keterangan jenis generik atau nongenerik. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun depan.
"bagi produsen yang melanggar, bisa kami cabut izin produksinya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Thamrin Akib kemarin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini