Bupati Selayar Bebas
MAKASSAR -- Terdakwa kasus korupsi penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 2,5 miliar, mantan Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, M. Akib Patta, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Ali Abbas, majelis hakim menilai Akib tidak bersalah karena hanya melakukan perbuatan yang sifatnya administratif.
Maret lalu, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Akib Patta hukuman tiga tahun penjara.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini