Mulyana Divonis Lagi
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mulyana W. Kusumah dan Richard Manusun Purba satu tahun tiga bulan penjara. Pengadilan menyatakan Mulyana dan Richard terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004. "Keduanya terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,7 miliar," ujar Moerdiono, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini