Dana BNI Bukan untuk Penyuapan
JAKARTA -- Tim pengacara kasus dugaan suap BNI dengan terdakwa bekas Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad dan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro mengatakan dana dari BNI sebesar Rp 2,2 miliar yang diberikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bukan dana suap.
"Dana itu untuk operasionalisasi Bareskrim menyelamatkan dana BNI yang hilang sebesar Rp 73 miliar dari Rp 1,7 triliun yang bobol," ujar M. Assega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini