Undang-Undang Komisi Kebenaran Dicabut
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Padahal Tim Advokasi Keadilan dan Kebenaran, selaku pemohon hak uji materiil dan formal, hanya meminta koreksi terhadap tiga pasal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 itu.
"Kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terkesan tidak pasti karena tidak memiliki daya ikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini