Terpidana Bom Bali I Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA -- Tim pengacara terpidana mati Bom Bali I--Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas--resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Tim telah menerima salinan putusan pada 28 November lalu. "Ternyata pada 6 November lalu mereka benar-benar mengajukan peninjauan kembali," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di kantornya kemarin.
Dari Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Putu Widnya menyataka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini