Undang-Undang Pidana Sudah Direvisi untuk Adili Militer
JAKARTA -- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi ini terkait dengan rencana peradilan anggota militer di pengadilan umum dalam kasus pidana murni. "Mudah-mudahan pada 2007 kami bisa menyerahkan (draf revisi KUHP) ke DPR untuk dibahas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin kemarin di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Rencana diadilinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini