Jaksa Tuntut Mulyana 18 Bulan
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Mulyana W. Kusumah dan Richard Manusun Purba masing-masing satu tahun enam bulan dan satu tahun tiga bulan penjara. Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum dan sekretaris panitia pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004 itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 75 juta.
Jaksa Khaidir Ramly menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai panitia pengadaan kotak suara den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini