Putusan Hak Uji Undang-Undang Advokat
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Advokat. "Dalil-dalil permohonan dari pemohon tidak cukup beralasan," kata ketua majelis hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Permohonan hak uji Undang-Undang Advokat diajukan Sudjono, Artono, dan Ronggur Hutagalung dari Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia. Mereka mempersoalkan terbentuknya wadah tunggal advokat ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini