Eksepsi Terdakwa Kasus Poso Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan (eksepsi) Hasanudin alias Slamet Raharjo, terdakwa kasus pembunuhan siswi sekolah menengah atas di Poso, Sulawesi Tengah. Majelis hakim yang dipimpin Binsar Siregar menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili kasus itu.
"Eksepsi tim pengacara terdakwa tidak menjelaskan alasan kenapa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Binsar membacakan putusan sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini