Kejaksaan Bungkam Soal Penculikan Aktivis
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mengomentari laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai penghilangan aktivis secara paksa pada 1997-1998. Kejaksaan tengah menyusun pernyataan resmi yang akan disampaikan kepada publik. "Saya susun berdasarkan undang-undang, tak perlu pendapat, tak perlu asumsi," kata juru bicara kejaksaan, I Wayan Pasek Suartha, dengan nada tinggi dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Pasek pun enggan memastikan apaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini