Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Suwarna
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memutuskan menolak keberatan tim penasihat hukum Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Majelis meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan dakwaan bahwa Suwarna melakukan korupsi dalam pembukaan lahan sejuta hektare di kawasan hutan Berau, Kalimantan Timur.
"Keberatan harus ditolak karena tak memenuhi syarat formal penghentian perkara," kata ketua majelis hakim Gu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini