maaf email atau password anda salah


Pengadilan Menangkan PT Timor

Bank Mandiri tak berhak menahan aset.

arsip tempo : 171407994431.

. tempo : 171407994431.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan gugatan perdata PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dan Menteri Keuangan. Majelis hakim yang dipimpin Machmud Rachimi memerintah Bank Mandiri mencairkan dana Rp 1,02 triliun. "Yang berhak atas dana rekening giro dan deposito di Bank Mandiri adalah Timor Putra Nasional," ujar hakim Machmud membacakan putusan kemarin.

Kasus ini bermula ketika pemerintah, yang masih dipimpin Pre

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan