Anak Kawin Campur Terima Kewarganegaraan
Jakarta -- Pemerintah memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada anak-anak hasil perkawinan perempuan Indonesia dengan pria asing. Pemberian status itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dengan menyerahkan surat keputusan status kewarganegaraan kepada 13 anak hasil kawin campur yang berusia di bawah 18 tahun yang belum menikah.
"Keputusan ini bukti implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini