PDIP Usulkan Penghapusan Kolom Agama
JAKARTA -- Ketentuan pencantuman kolom agama pada kartu tanda penduduk dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dinilai diskriminatif terhadap para penganut kepercayaan. Fraksi PDI Perjuangan di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kolom ini dihapus. "Kami akan melobi tim perumus agar mendengarkan niat ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Rancangan Undang-Undang A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini