Hakim Tolak Eksepsi Direktur Utama Pupuk Kaltim
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan sidang kasus dugaan korupsi PT Pupuk Kaltim tetap dilanjutkan.
Hakim menolak eksepsi terdakwa, yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menyidangkan kasus ini. "Pupuk Kaltim mempunyai kantor perwakilan di Jakarta Selatan. Jadi pengadilan berwenang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini