DPR: Kolom Agama Bukan untuk Penghayat Kepercayaan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dibuat DPR untuk mengatasi masalah administrasi penduduk dan pelayanannya tidak dapat menjadi payung bagi pemeluk kepercayaan. DPR menolak aliran kepercayaan dimasukkan ke kolom agama pada kartu tanda penduduk dengan alasan masalah ini bukan domain rancangan undang-undang itu.
"Undang-undang ini mengurus masalah administrasi. Jika aliran penghayat (dianggap) menjadi agama, itu kewenangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini