Serangan Telak terhadap Tim Antikorupsi
Usaha terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah untuk memereteli taring Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pengajuan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan hal yang baru. Sebelumnya, upaya serupa dilakukan terhadap kewenangan lembaga sejenis.
Pada 2001, tiga hakim agung yang pernah menjadi tersangka kasus penyuapan bahkan berhasil membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lewat gugatan ke Mahkamah Agun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini