Pengebom A&W Dijerat Undang-Undang Terorisme
JAKARTA -- Polisi menjerat Muhammad Nuh alias Kholid, tersangka pelaku peledakan restoran cepat saji A&W di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan Undang-Undang tentang Terorisme.
Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, undang-undang itu dipakai karena tersangka melakukan perbuatan yang meresahkan dan membuat takut orang lain. "Untuk itulah ia dikenai Undang-Undang Darurat dan Terorisme," kata Yoga kepad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini