Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Semanggi
Jakarta -- Kejaksaan Agung akan mengembalikan berkas kasus pelanggaran hak asasi manusia Semanggi I dan II ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dilengkapi. "Karena masih ada yang belum terpenuhi," kata Direktur HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Suhartoyo di kantornya kemarin.
Namun, Suhartoyo tak menjelaskan syarat apa saja yang belum dipenuhi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan ada unsur pidana pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini