Gubernur Suwarna Diadili
JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, mengatakan Suwarna diajukan ke persidangan lantaran memberikan fasilitas kepada beberapa perusahaan untuk mengelola lahan tanpa jaminan bank. "Perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Wisnu membacakan dakwaan kemarin.
Ini berawal dari pencanangan program pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini