Pelaku Penembakan di Timika Divonis
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Antonius Wamang hukuman seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menyatakan Wamang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua warga negara Amerika Serikat dan seorang warga Indonesia di Mile 62-63, Timika, Papua, pada Agustus dan September 2002. "Pembunuhan itu telah disiapkan dengan perhitungan yang matang," ujar Andriani membacakan putusan kemarin.
Kasus pembunuhan di M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini