Pengacara Tommy Tolak Tudingan Remisi Kliennya Menyimpang
JAKARTA -- Pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Elza Syarief, menolak tudingan bahwa dalam pembebasan bersyarat kliennya ada permainan uang atau pelanggaran ketentuan hukum. Pemberian remisi dianggap telah sesuai dengan persyaratan. "(Tommy) sudah (menjalani hukuman) lebih dari dua pertiganya," katanya di Jakarta kemarin.
Menurut Elza, pembebasan bersyarat Tommy itu sesuai dengan aturan, yaitu dilakukan setelah narapidana menjalani
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini