Pemerintah Evaluasi Peraturan Daerah
JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan supervisi (pengawasan) sekaligus evaluasi atas sejumlah peraturan daerah. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, rencana itu dibuat untuk menyelaraskan konstruksi hukum peraturan daerah agar sejalan dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Agar ada keseragaman," ujar Hamid seusai peringatan Hari Dharma Karya Dhika di Departemen Huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini