Pengadilan Vonis Jeffrey Baso 7 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jeffrey Baso 7 tahun penjara. Ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo mengatakan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific itu terbukti melakukan korupsi letter of credit (L/C) Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. "Tiga letter of credit yang dibayar Gramarindo menunjukkan adanya aliran dana ke PT Triranu. Terdakwa Jeffrey, selaku Direktur PT Triranu, dinilai tahu dan bertanggung jawab," ujar hakim Sutjahjo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini