Direktur Utama Pupuk Kaltim Disidang
JAKARTA - Terdakwa Omay K. Wiraatmadja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur itu didakwa menggunakan fasilitas perusahaan Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain selama 2001-2004. "Perbuatan terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar," ujar jaksa penuntut umum Ninik Mariyanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Jaksa Ninik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini