Mahasiswa Penghina Presiden Langsung Bebas
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Fahrur Rohman hukuman 3 bulan 23 hari. Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penghinaan Kepala Negara Republik Indonesia. "Terdakwa sah melanggar pasal 134 jo 136 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar ketua majelis hakim Johannes E. Binti membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Vonis itu pas denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini