Pollycarpus Belum Bisa Segera Bebas
JAKARTA -- Pengajuan pembebasan bersyarat oleh Pollycarpus Budihari Priyanto terganjal. Terpidana dua tahun pemalsuan surat tugas saat terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di pesawat Garuda itu masih berstatus terpidana yang belum menjalani eksekusi putusan. Statusnya belum menjadi narapidana. "Karena statusnya itu, penahanan Polly belum menjadi wewenang kami," ujar Direktur Bina Registrasi dan Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini