Hakim: Polly Bukan Pembunuh Munir
JAKARTA -- Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto--terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir--dua tahun penjara. Vonis itu 12 tahun lebih rendah daripada keputusan hakim pengadilan negeri dan tinggi, yang menghukum Polly 14 tahun.
Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. "Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat tugas palsu," kata Hakim Agung Iskandar Kamil, ketua majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini