Badan POM Larang 27 Jenis Kosmetik
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang peredaran 27 jenis kosmetik karena mengandung bahan dan zat warna yang dilarang penggunaannya. Bahan jenis kosmetik yang dilarang itu diyakini dapat mengakibatkan alergi kulit, kelainan ginjal, dan kanker.
"Temuan ini kami dapatkan dari survei sepanjang 2006," kata Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib kemarin. Survei dilakukan dengan ribuan sampel kosmetik yang diperdagangkan di pasar tra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini