Batas Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri atau pada 17 Oktober. Karyawan mendapat tunjangan sebesar upah satu bulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. "Diharapkan pekerja bisa menerima (tunjangan) dengan baik," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno di ruang kerjanya kemarin.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini