Kejaksaan Mengkaji 22 Buku Pelajaran Sejarah
Jakarta - Kejaksaan Agung akan melarang peredaran sejumlah buku pelajaran sejarah kurikulum 2004. Kejaksaan saat ini tengah meneliti keseuaian isi 22 buku dengan fakta sejarah. "Karena menyangkut pendidikan, buku (sejarah) perlu dibuat secara baik dan benar," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Menurut Muchtar, Kejaksaan Agung akan meneliti isi 22 buku pelajaran sekolah dasar hingga sekolah menengah p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini