Pengacara Tibo Gugat ke Mahkamah Internasional
JAKARTA -- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional atas pelanggaran hak-hak tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso yang dieksekusi pada 22 September lalu.
Padma Indonesia menganggap pemerintah telah bersikap arogan selama praeksekusi, saat pelaksanaan, dan pascaeksekusi Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva. Koordinator tim pengacara S. Roy Rening mengang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini