Protes Djoko Edhi Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pencopotan politikus Partai Amanat Nasional, Djoko Edhi Abdurrahman, sebagai anggota parlemen. "Tak ada pertentangan antara undang-undang yang diuji dan konstitusi," kata ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie membacakan putusan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Undang-undang yang diuji adalah Undang-Undang tentang Susunan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini